Anda tengah bermaksud mendambakan mendirikan perusahaan ? Tentu Anda akan terlalu perlu informasi terkait izin atau akta pendirian perusahaan jasa pendirian pt.
Maka dari itu Anda sebagai pengusaha mesti mencari memahami apa saja hal-hal yang penting terkait akta pendirian perusahaan.
Mari, kenali informasi lengkapnya di dalam artikel berikut.
Pengertian Akta Pendirian
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang di sahkan oleh notaris untuk mendirikan sebuah perusahaan atau badan usaha, berlaku untuk perusahaan seperti CV dan PT.
Akta pendirian perusahaan ini mesti disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memperoleh standing badan hukum. Sehingga, akta perusahaan itu sanggup digunakan untuk lakukan kegiatan transaksi bersama dengan instansi pemerintah maupun bersama dengan instansi swasta skala besar yang miliki badan hukum yang sah.
Dasar Hukum Akta Pendirian
Sesuai bersama dengan Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (PT) Pasal 7 yang menyatakan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih bersama dengan Akta Notaris yang dibikin di dalam Bahasa Indonesia.
Dan untuk proporsi saham dan keuntungan yang didapat dijelaskan di dalam Akta Pendirian Usaha cocok bersama dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 di Pasal 48 ayat (2)
Dijelaskan terhitung di pasal 8 ayat (2) di dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dimana keterangan lain yang terkait bersama dengan pendirian perseroan adalah sebagai tersebut :
1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tangal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan;
2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan bagian Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
3. Nama pemegang saham yang telah menyita bagian saham;
Fungsi Akta Pendirian
Untuk kemajuan perusahaan kedepannya, Akta pendirian perusahaan ini miliki sederet kegunaan yang baik.
Kenapa perusahaan Anda mesti miliki akta perusahaan, tersebut penjelasannya:
1. Memberikan kejelasan standing kepemilikan suatu badan usaha
2. Sebagai syarat untuk memicu perizinan lainya seperti NPWP dan NIB
3. Memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk mengembangkan usahanya bersama dengan bekerja mirip bersama dengan perusahaan lainnya
4. Mempermudah perusahaan untuk mendapat dukungan dari instansi lainnya jika diperlukan
5. Sebagai dukungan hukum bagi perusahaan jika tersedia masalah dikemudian hari.
Syarat Membuat Akta Pendirian
Ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi terhadap pas sistem pengurusan pembuatan akta pendirian, satu diantara nya :
• Nama dan tempat kedudukan usaha.
• Alamat perusahaan.
• Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
• Jangka pas berdirinya perusahaan.
• Anggaran dasar perusahaan, melampirkan modal dasar dan modal disetor.
• Nilai nominal dan jumlah saham.
• Data diri para pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham yakni KTP, KK dan NPWP seluruh pengurus.
Setelah dokumen diatas dilengkapi, sesudah itu dari Notaris akan mengajukan pengurusan akta pendirian perusahaan yang telah dibikin ke Kemenkumham. Jika sistem disetujui, maka dari Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.